27/04/2015
Hari ini, Sika telah menyampaikan pemberitahuan kepada FINMA tentang kemungkinan pelanggaran tugas pengungkapan oleh ahli waris Burkard dan Saint-Gobain. Undang-undang mewajibkan Sika untuk mengajukan pemberitahuan tersebut kepada FINMA jika perusahaan memiliki alasan untuk percaya bahwa pemegang saham belum mematuhi tugas pengungkapannya (pasal 20 par. 4 Undang-Undang Bursa Efek). Pada 7 April 2015, tak lama sebelum rapat umum pemegang saham tahunan Sika, ahli waris Burkard dan Saint-Gobain mengungkapkan bahwa mereka telah membubarkan kelompok mereka. Hal ini beralasan dengan penjualan saham Sika milik swasta yang dipegang oleh keluarga Burkard kepada Schenker-Winkler Holding AG.
Namun, Sika memandang bahwa kelompok di antara ahli waris Burkard, Saint-Gobain dan Schenker-Winkler Holding AG, karena pertama kali diungkapkan oleh mereka pada 11 Desember 2014, terus ada tidak berubah. Tujuan awalnya –yaitu "memastikan tertib transfer of control" Sika ke Saint-Gobain, masih ada, karena kontrak baru dilihat oleh Sika dan sejumlah tindakan pihak kontrak sejak 5 Desember 2014 mengkonfirmasi.